Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama.
Keppres itu selanjutnya segera dikirim ke Menteri Dalam Negeri agar bisa dilanjutkan dengan pelantikan.
"Senin (8/10) malam, sudah ditandatangani Presiden. Segera kami proses dan kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Sudi, Selasa (9/10/2012), seusai mendampingi Presiden dalam kegiatan di Markas Besar TNI di Cilangkap.
Seperti diberitakan, waktu pelantikan Jokowi-Basuki hingga Senin belum juga dipastikan. Jadwal pelantikan yang telah direncanakan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Oktober ternyata juga masih bersifat tentatif. Hal ini karena masih menunggu penandatanganan keppres pelantikan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Minggu (7/10), mengatakan, Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI dilakukan Senin, 15 Oktober. Seharusnya, pelantikan Jokowi-Basuki dilakukan 7 Oktober, sesuai batas akhir masa jabatan petahana, Fauzi Bowo-Prijanto.
Jadwal pelantikan dimundurkan menjadi tanggal 12 Oktober dengan alasan administrasi yang belum beres. Akibat mundurnya pelantikan gubernur terpilih ini, tugas-tugas gubernur harus dijalankan Sekretaris Daerah Fadjar Panjaitan selaku pelaksana tugas harian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News