kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Ironi Daerah! Anggaran TKD Turun, Bonus Kinerja juga Ikut Disunat


Selasa, 11 November 2025 / 18:14 WIB
Ironi Daerah! Anggaran TKD Turun, Bonus Kinerja juga Ikut Disunat
ILUSTRASI. Foto aerial Sungai Cisadane di Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/4/2017). Sungai Cisadane merupakan sungai terbesar yang melintasi Tangerang dengan panjang sekitar 125 kilometer dari hulu hingga ke hilir, Aliran Cisadane berasal dari anak sungai yang berhulu di lereng Gunung Pangrango dan Gunung Salak di daerah Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah menghadapi kenyataan pahit di tengah tekanan fiskal tahun depan.

Setelah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mengalami penurunan menjadi hanya Rp 692,99 triliun, kini bonus kinerja daerah berupa Dana Insentif Fiskal (DIF) juga ikut dipangkas pada tahun ini.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan alokasi insentif fiskal untuk penurunan stunting hanya sebesar Rp 300 miliar pada tahun ini.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah Menjadi Rp 693 Triliun pada 2026

Alokasi tersebut ditujukan kepada 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota yang akan mendapat bonus dari pemerintah pusat dengan rata-rata per daerah mendapatkan Rp 5-6 miliar.

Sayangnya, alokasi insentif fiskal ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp 775 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menjelaskan bahwa penurunan alokasi tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat efektivitas kebijakan.

Baca Juga: Transfer Dana Daerah Bakal Dipangkas di 2026, Begini Dampaknya ke Kabupaten

"Dilakukan penguatan efektifitas dari kebijakan insentif yang diberikan di 2025," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (11/11/2025).

Penurunan alokasi anggaran ini juga sejalan dengan penurunan jumlah penerima insentif, misalnya dari penerima provinsi.

Jika pada 2024 terdapat 9 provinsi, namun pada tahun ini hanya terdapat 3 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Anggaran Transfer ke Daerah Turun 24,7%, DPR Dorong Optimalisasi BUMD dan UMKM

Selanjutnya: Ini 15 Makanan yang Memicu Kadar Kolesterol Tinggi, Batasi ya!

Menarik Dibaca: Ini 15 Makanan yang Memicu Kadar Kolesterol Tinggi, Batasi ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×