kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Irman Gusman dicopot dari jabatan Ketua DPD


Senin, 19 September 2016 / 22:31 WIB
Irman Gusman dicopot dari jabatan Ketua DPD


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman ‎dari jabatan Ketua DPD. Keputusan itu diambil BK setelah menggelar rapat pleno dan mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber.

"Kami menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya Ketua DPD RI. Irman telah melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9).

Senator asal DKI Jakarta itu menuturkan, Irman melanggar pasal 52 tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal 52 tatib DPD itu tercantum Pasal 3 berbunyi Ketua dan atau Wakil Ketua DPD diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.

‎Menurut Fatwa, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irman Gusman adalah penyalahgunaan jabatan dan juga mencederai lembaga yang terhormat.
Ia pun meminta agar masyarakat bersikap adil dalam menyikapi persoalan yang menjerat Irman Gusman.

"Publik dalam melakukan penilaian terhadap lembaga kami agar bersikap adil, obyektif dan tidak berlebihan dalam menyikapi. Apa adanya saja," tuturnya.

Lanjut Fatwa, hasil rapat BK DPD malam ini akan dilaporkan kepada sidang paripurna yang akan digelar, Selasa (20/96). Rencananya, sidang paripurna DPD akan digelar pada pukul 09.00 WIB. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×