kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tetapkan Irman Gusman tersangka dugaan suap


Sabtu, 17 September 2016 / 18:02 WIB
KPK tetapkan Irman Gusman tersangka dugaan suap


Reporter: Adisti Dini Indreswari, Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dini hari.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tersangka berinisial IG diduga sebagai penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu XSS (Direktur Utama CV SW), dan istrinya berinisial MMI.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta sebagai barang bukti. "Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor, yang diberikan oleh Bulog kepada CV SW di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," papar Agus dalam keterangan pers, Sabtu (17/9) sore.

Agus belum bisa memastikan apakah XXS pernah memberikan atau menjanjikan uang dengan jumlah yang lebih besar.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terjaring OTT KPK di kediamannya pada Sabtu dini hari. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang.

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, uang suap diambil dari kamar tidur tersangka IG. "IG diduga memberikan rekomendasi kepada Bulog agar XSS mendapatkan jatah untuk impor gula," katanya.

Laode menyebut, KPK memberi perhatian khusus terhadap kasus yang terkait dengan persoalan pangan. "Ini program pemerintah yang sangat khusus soal kedaulatan pangan. Jadi, kami meminta pejabat, baik legislatif, yudikatif, para penegak hukum termasuk pengusaha, jangan lagi mengulang hal seperti ini," tegasnya.

Dalam kasus ini, XXS dan MMI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×