kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi Yudisial desak menteri kesehatan publikasikan nama susu tercemar


Selasa, 22 Februari 2011 / 17:16 WIB
Komisi Yudisial desak menteri kesehatan publikasikan nama susu tercemar
ILUSTRASI. Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Yudisial meminta para tergugat dalam kasus susu tercemar bakteri untuk menghormati putusan Mahkamah Agung. Ketua bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki bilang, tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum.

Suparman bilang, komitmen dari negara hukum adalah mematuhi perintah pengadilan. "Kalau tidak pemerintah dan menteri kesehatan akan terkesan tidak sungguh-sungguh menegakkan hukum di Indonesia," kata Suparman, Selasa (22/2).

Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah menghukum menteri kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) mempublikasikan nama-nama susu tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. Namun, menteri kesehatan dan BPOM mengaku tidak mempunyai daftar susu tercemar tersebut. Sedangkan IPB menolak lantaran belum menerima salinan putusan tersebut. Atas penolakan ini, penggugat kasus ini, David ML Tobing mengadu ke Komisi Yudisial.

Dalam waktu dekat, Suparman mengatakan Komisi Yudisial akan mengirimkan surat himbauan kepada menteri kesehatan. Dalam surat itu, Komisi Yudisial akan meminta menteri kesehatan segera mematuhi putusan Mahkamah Agung yang meminta nama-nama susu tercemar bakteri dipublikasikan. "Pembukaan atas merek susu itu harus dilakukan secepat mungkin karena menyangkut keputusan masyarakat banyak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×