Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) bersikeras tidak mempublikasikan hasil penelitiannya terkait susu formula yang telah terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazaki. Lantaran sampai detik saat ini belum secara resmi menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tentunya kami akan mempelajari terlebih dulu setelah menerima salinannya," kata Dedi Muhammad Tauhid, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB, saat jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (10/2).
Bila sudah menerima salinan, IPB juga belum tentu akan mempublikasikan hasil tersebut. Sebab, IPB kemungkinan bakal mengambil langkah hukum luar biasa dalam hal ini peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi.
Satu hal yang ditegaskan IPB, bahwa penelitian yang dilakukan oleh Sri Estuningsih, peneliti dari Kedokteran Hewan IPB bukan menyangkut merek susu melainkan untuk mengeksplor lebih jauh soal bakteri Enterobacter sakazaki.
IPB juga membantah keras penelitian terkait bakteri tersebut didanai oleh pihak asing. Dedi menjelaskan bahwa sumber dana penelitian berasal dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2006. "Jadi tidak benar kalau dari Jerman. Dengan demikian kewajiban laporan penelitian ini bukan diserahkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapi ke Dikti," paparnya.
Seperti diketahui peneliti IPB yang terdiri dari Sri Estuningsih, Hernomoadi Huminto, I Wayan T Wibawan, dan Rocchman Naim melakukan penelitian terhadap 22 sampel susu formula bayi dalam kurun waktu April sampai Juni 2006 dengan judul Potensi Kejadian Meningitis Pada Mencit Neonatus Akibat Infeksi Enterobacter Sakazaki yang Diisolasi dari Makanan bayi dan Susu Formula. Dimana hasilnya 22,73 % dari 22 sampel susus formula dan 40% dari 15 makanan bayi terkontaminasi bakteri.
Hasil penelitian ini kemudian dipublikasikan melalui laman resmi IPB www.ipb.ac.id pada tanggal 17 Februari 2008. Namun sayang, IPB tidak mengumumkan susu formula mana yang terkontaminasi sehingga meresahkan masyarakat. Kemudian, David ML Tobing menggugat IPB, Menkes, dan BPOM untuk mempublikasikan produk susu formula mana yang terkontaminasi. Langkah hukum ini pun sampai dikuatkan di tingkat MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News