kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.794   1,00   0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Komnas Anak akan melaporkan menteri kesehatan ke polisi


Jumat, 04 Februari 2011 / 23:27 WIB
Komnas Anak akan melaporkan menteri kesehatan ke polisi
ILUSTRASI. Waduk mengering


Reporter: Fahriyadi, Yudho Winarto, | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) berencana melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) ke Kepolisian. Sebab hingga saat ini ketiganya tak kunjung mengumumkan nama produsen yang produk susu formulanya mengandung bakteri enterobacteri sakazakii.

Padahal Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya pekan lalu telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB mempublikasikan nama produsen susu formula yang produknya terkontaminasi bakteri tersebut. "Komnas Anak beserta David Tobing selaku penggugat akan mengadukan Menkes, BPOM dan IPB ke polisi jika dalam waktu 14 hari tak juga mengumumkannya," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat (4/1).

Arist mengatakan, jika tak segera mengumumkannya, maka Menkes, BPOM dan IPB dianggap telah melawan hukum. Menkes telah melanggar pasal 216 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pejabat yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Komnas Anak, imbuh Arist, telah mendapatkan 173 pengaduan masyarakat usai penguman riset tersebut. Para orangtua itu mengaku resah karena khawatir susu formula yang dikonsumsi anak mereka mengandung enterobacterii sakazakii.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih berjanji segera menyikapi putusan MA untuk mempublikasikan susu formula yang mengandung enterobacter sakazaki. "Kami sudah rapat dengan IPB dan BPOM. Kami tunggu putusan dari MA setelah itu dalam waktu 14 hari kami beri penjelasan," katanya, Senin lalu (31/1).

Polemik ini bermula Februari 2008 ketika tim peneliti IPB menemukan 22,73% dari 22 sampel susu formula dan 40% dari 15 sampel makanan bayi yang mereka teliti ternyata terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii. Namun, tim IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu formula tersebut.

Seperti kebakaran jenggot, Kementerian Kesehatan dan BPOM pun langsung menggelar penelitian tandingan yang hasilnya menyatakan puluhan merek susu formula bebas bakteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×