Sumber: Pressrelease.id | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (20/3) rencananya menghadirkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo di persidangan. Ia dipanggil untuk dugaan suap dengan terdakwa bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dalam dakwaan disebutkan Arif kerap membantu Mohan dalam perkara pajak yang dihadapi perusahaannya. Arif juga sempat menghubungkan Mohan dengan Handang Soekarno yang belakangan disuap oleh Mohan.
Ketika itu, Arif mengirim dokumen serta pesan via aplikasi whatsapp kepada Handang berbunyi, "Apapun Keputusannp Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun.”
Beberapa saksi kunci juga diagendakan hadir dalam sidang kali ini, yaitu Handang Soekarno yang tertangkap tangan menerima suap. Kemudian Andreas Setiawan, Sekretaris Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteady dan Yustinus Herri Sulistyo, pegawai kantor pajak Kanwil Jawa Timur.
Sebelumnya, Mohan dan Handang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Handang menerima uang US$148.500 atau setara Rp 1,9 miliar agar menguruskan perkara pajak yang sedang dihadapi PT EKP. Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari dugaan janji sekitar Rp 6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News