Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap keterlibatan influencer berinisial BVN dalam praktik manipulasi perdagangan harga saham atau “saham gorengan”.
Otoritas memastikan BVN terbukti menyebarkan informasi palsu melalui media sosial, sekaligus melakukan transaksi yang memicu pembentukan harga yang tidak wajar atas sejumlah saham emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan dari hasil pemeriksaan tim OJK ditemukan jika Belvin menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial, termasuk memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham.
Namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik. Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan.
“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: MinyaKita Dobel Stok! Bulog Siapkan 70.000 KL Jelang Ramadhan
“Atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” paparnya.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham, di antaranya saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021.
Lalu, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.
Dalam aksinya BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee. Rekening efek nominee merupakan rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, namun dikendalikan oleh pihak yang sesungguhnya berada di balik transaksi.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap 8.700 Laporan 2025, Rp 130 Miliar Kerugian Diselamatkan













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)