Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bagi Anda yang ingin berinvestasi, sebaiknya berhati-hati bila akan menanamkan uang Anda di perusahaan yang menawarkan imbal hasil tinggi. Soalnya bukan untung yang didapatkan, investor malah buntung. Pengalaman inilah yang dialami RR dan SA. Keduanya menanamkan investasi emas di PT Lautan Emas Mulia (LEM) dan berakhir dengan kerugian.
Akhirnya kedua sumber Kontan yang meminta namanya dirahasiakan ini menggugat LEM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menuding, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan investasi emas batangan dan emas perhiasan yang berdiri sejak 2009 ini, telah wanprestasi atau ingkar janji kepada investor. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No.51/Pdt.G./2014 yang didaftarkan pada 7 Februari 2014 lalu.
Saat ini, LEM dalam keadaan proses restrukturisasi utang setelah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) para krediturnya. Kuasa hukum kedua investor, Leidermen Ujiawan mengatakan kliennya RR merupakan salah satu investor emas di LEM. "Uang untuk membeli emas yang diinvestasikan untuk emas tersebut sebagian berasal dari penggugat II, SA," ujarnya, Kamis (14/8). Dalam investasi emas tersebut, RR memegang emas dan sebagian hanya sertifikat atau invoice.
Leidermen menjelaskan, dalam skema investasi emas tersebut, LEM membagi tiga kelompok investasi yakni: pertama, kelompok penjualan NP atau fisik. Kedua investor memegang fisik emas program ganda. Dalam hal ini, si investor memegang fisik emasnya, tetapi uang pembelian emasnya digandakan dua kali lipat, sedangkan emasnya tidak. Ketiga adalah program Detained Settlement (DS). Di sini, investor tidak memegang emas tapi hanya sertifikat saja.
RR bersama SA menanamkan investasi emas di investasi NP 1.300 gram emas senilai Rp 922,74juta, dan NP 1.000 gram emas senilai Rp 738,8 juta. RR juga investasi pada Program Ganda sebesar 300 gram emas senilai Rp 268,38 juta, dan DS 2.000 gram emas senilai Rp1,41 miliar. Dari investasi tersebut RR dan SA mengaku merugi sebesar Rp1,77 miliar.
Padahal, lanjut Leidermen, LEM awalnya menjanjikan bunga sebesar 54% per tahun atau 4,5% per bulan. Namun pembayaran tidak lancar sejak Februari 2013. Dan pada Maret 2013, LEM sudah tidak mampu bisa membayar kewajibannya lagi. Sementara itu, RR telah meminta pengembalian emas, tapi tidak pernah ada tanggapan dari LEM. Akibatnya, LEM memohonkan PKPU terhadap dirinya sendiri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan permohonan itu dikabukan pada 3 Mei 2013.
Nah, dalam voting rapat perdamaian PKPU, Leidermen megklaim telah terjadi kecurangan. Ada ketidakadilan terhadap nasabah yang tidak memegang fisik emas karena uang penggantinya tidak sebanding dengan jumlah uang atau emas yang diinvestasikan dan tidak sama penggantiannya dengan nasabah yang memegang fisik emas.
Karena itu, ia menilai, perbuatan LEM dan dan Tim Pengurus PKPU, yang dijadikan tergugat II, hanyalah akal-akalan untuk menipu seluruh nasabah atau investor. Dan tindakan mereka itu merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Dengan demikian, kerugian materil yang diklaim dialami RR dan SA bertambah menjadi sebesar Rp 1,92 miliar setelah ditambah biaya penggantian emas, pengacara, tranportasi dan konsumsi.
Selain itu, kedua penggugat juga mengklaim mengalami kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar karena kejadian itu, keluarganya menderita stress, sakit, nama baik keluarga tercemar dan kehilangan harga diri. Maka total kerugian materil dan immateril sebesar Rp 6,9 miliar. Atas kerugian itu, para penggugat meminta pengadilan menghukum LEM membayarnya dan pengadilan memerintahkan agar ada sita jaminan berupa harta seperti dua unit mobil dan 2 kilogram (kg) emas, serta tanah dan bangunan pribadi milik LEM.
Kuasa hukum LEM Nancy Yuliana belum merespon panggilan dan pesan singkat dari KONTAN. Sengketa ini telah memasuki agenda replik dan duplik dan sebentar lagi akan masuk pada pembuktian dan mendengar keterangan saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News