kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.278   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.188   -42,34   -0,59%
  • KOMPAS100 1.047   -9,18   -0,87%
  • LQ45 806   -7,08   -0,87%
  • ISSI 231   -1,44   -0,62%
  • IDX30 420   -3,13   -0,74%
  • IDXHIDIV20 493   -3,73   -0,75%
  • IDX80 117   -0,93   -0,78%
  • IDXV30 120   -0,16   -0,13%
  • IDXQ30 135   -1,49   -1,09%

Investor asing diundang ikut bangun Giant Sea Wall


Rabu, 29 Oktober 2014 / 20:20 WIB
Investor asing diundang ikut bangun Giant Sea Wall
ILUSTRASI. Seorang pria di Texas, Amerika Serikat, membagikan peringatan kepada keluarga lain tentang penipuan kecerdasan buatan (AI). KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jakarta membuka peluang bagi investor asing ikut membangun tanggul di atas laut atau giant sea wall. Asisten Gubernur Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Wiriyatmoko, mengutarakan hal tersebut serta kaitannya dengan potensi dan daya saing Jakarta menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. 

"Kami mempersilakan investor asing untuk masuk ke Jakarta dan ikut membangun giant sea wall. Tentu saja mereka harus ikut mekanisme dan aturan yang kita tetapkan," ujar Wiriyatmoko kepada Kompas.com, Rabu (29/10). 

Jakarta, lanjut dia, sudah mengantisipasi pemberlakuan MEA 2015 mendatang dengan menyiapkan seperangkat aturan dan regulasi pendukungnya. Selain itu, Jakarta juga telah membuat standardisasi proyek, termasuk untuk industri dan usaha jasa konstruksi.

"Saat ini kami sedang dalam tahap persiapan sosialisasi standardisasi kepada para pelaku usaha jasa konstruksi," kata Wiriyatmoko. 

Dia mengatakan, Jakarta harus siap dengan kompetisi pasar bebas. Menurutnya, dampak masuknya investor asing akan sangat besar pengaruhnya bagi Jakarta, khususnya bagi pelaku industri usaha jasa konstruksi.

"Kalau tidak siap, Jakarta akan kalah saing," pungkasnya. (Hilda B. Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×