kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pokja IV tunggu laporan BKPM soal potensi investasi Rp 700 triliun yang mandek


Rabu, 13 November 2019 / 19:23 WIB
Pokja IV tunggu laporan BKPM soal potensi investasi Rp 700 triliun yang mandek
ILUSTRASI. Berdasarkan pengalaman Pokja IV, kasus yang paling sulit ditangani bahkan sering buntu ada di sektor energi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mencatat sampai 12 November 2019 ada Rp 700 aliran investasi langsung atau Foreign Direct Invesment (FDI) mandeg. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, jumlah investasi tersebut terkendala berbagai masalah domestik. Padahal angka tersebut menunjukkan animo investor yang sedang bergairah. 

Baca Juga: BKPM: Ada potensi investasi Rp 700 triliun yang terkendala aturan domestik

“FDI ini sudah di depan pintu. Tapi tidak bisa masuk dan berinvestasi ke dalam negeri. Sebab masalah-masalah sepele dan klasik, berputar-putar, izin-izin, rekomendasi, regulasi perpajakan, dan ketersediaan lahan,” ungkap Bahlil dalam keterangan resminya, Rabu (13/11).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pokja IV sekaligus Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan terbaru dari BKPM soal investasi yang bermasalah. Dia baru tahu kalau ada data investasi yang terhambat sampai Rp 700 triliun.

Namun demikian, pihaknya akan menunggu laporan terbaru dari BKPM. “Kami harus tahu dulu kasusnya, nanti akan dijalankan sesuai laporan dengan prosedur yang ada. Nanti dari setiap kasus yang dilaporkan, kami akan bereskan,” kata Purbaya kepada Kontan.co.id, Rabu (13/11).

Baca Juga: Baleg DPR sebut prolegnas ditetapkan pertengahan Desember 2019

Kata Purbaya, Pokja IV sebagai mediator tidak akan menghukum, tapi akan memastikan proyek bisa berjalan. Caranya dengan meninjau antara pengusaha yang menjadi jembatan investor dengan otoritas yang diindikasi melambat.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×