kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Investasi kawasan wisata prioritas Rp 300 triliun


Jumat, 30 Oktober 2015 / 11:30 WIB
Investasi kawasan wisata prioritas Rp 300 triliun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan mengembangkan 10 kawasan pariwisata prioritas. Kementerian Pariwisata memperkirakan kebutuhan investasi untuk pengembangan 10 kawasan wisata itu mencapai Rp 300 triliun dalam 10 tahun.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan hitungan kebutuhan investasi ini didasarkan pada kebutuhan investasi untuk pengembangan di dua daerah wisata prioritas yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan KEK Mandalika. Menurut Arief, kebutuhan investasi KEK Tanjung Lesung seluas 1.00 hektare (ha) mencapai Rp 75 triliun.

Sementara KEK Mandalika butuh investasi hingga Rp 36 triliun. "Dengan itu kami bikin rata- rata, per daerah butuh Rp 30 triliun, jadi 10 kawasan pariwisata, berarti butuh investasi Rp 300 triliun," katanya, Kamis (28/10).

Dari kebutuhan investasi ini, sekitar Rp 10 triliun sudah masuk pada 2015 untuk pengembangan KEK Tanjung Lesung dan KEK Mandalika. Arief menargetkan, investasi untuk pengembangan pariwisata ini bisa naik dua kali lipat pada tahun depan. Sehingga, "Kami harapkan tahun depan investasi (yang masuk) mencapai Rp 20 triliun," katanya.

Pemerintah kini tengah berupaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia dengan mengembangkan 10 kawasan wisata prioritas. Selain Tanjung Lesung dan Mandalika, kawasan wisata lainnya yakni Borobudur,  Labuan Bajo, Bromo, Tengger, Kepulauan Seribu, Danau Toba, Wakatobi, dan Morotai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×