kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Investasi Hotel dan Restoran Masih di Bawah 10 Besar, Pemerintah Beberkan Masalahnya


Selasa, 11 Februari 2025 / 20:35 WIB
Investasi Hotel dan Restoran Masih di Bawah 10 Besar, Pemerintah Beberkan Masalahnya
ILUSTRASI. Pemerintah menyebut ruang pertumbuhan investasi dari sektor perhotelan dan restoran di Indonesia masih cukup terbuka pada masa mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyebut ruang pertumbuhan investasi dari sektor perhotelan dan restoran di Indonesia masih cukup terbuka pada masa mendatang. Hal ini dengan catatan, hambatan investasi di sektor ini bisa segera diatasi secara menyeluruh.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Iwan Suryana menyampaikan, industri hotel dan restoran membukukan realisasi penanaman modal asing (PMA) senilai Rp 24,14 triliun pada 2024 dan menempatkannya di posisi ke-13 dalam jajaran sektor industri penerima PMA.

Baca Juga: Pemerintah Kembangkan Segmen Wisata Baru, Begini Kesiapan Industri Perhotelan

Adapun realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) hotel dan restoran tercatat sebanyak Rp 14 triliun pada 2024 dan sektor ini ada di posisi ke-16 dari seluruh sektor penerima PMDN.

"Investasi di sektor hotel dan restoran masih perlu ditingkatkan lagi karena belum masuk 10 besar," ujar Iwan dalam Munas PHRI 2025, Selasa (11/2).

Iwan menyadari, industri hotel dan restoran erat kaitannya dengan sektor pariwisata. Karakteristik industri pariwisata sangat berbeda dengan sektor-sektor industri lainnya.

Sebab, perkembangan pariwisata dipengaruhi oleh keterlibatan industri-industri lainnya. Sebagai contoh, keberadaan akomodasi, transportasi, dan infrastruktur jalan bisa berdampak pada daya tarik pariwisata, termasuk industri turunannya seperti hotel dan restoran.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas K/L Dipotong, Begini Tanggapan Asita

Kementerian Investasi sendiri telah menyediakan layanan untuk mengurus perizinan investasi melalui platform Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, para pelaku usaha yang hendak mengembangkan hotel atau restoran bisa mengurus izinnya tanpa tatap muka dengan pemerintah dan bisa dilakukan di mana saja.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada banyak tantangan untuk mendongkrak investasi di sektor hotel dan restoran. Iwan pun telah mendengar berbagai keluhan yang disampaikan pelaku usaha perhotelan dan restoran selama berlangsungnya diskusi di Munas PHRI.

Sebagai contoh, banyak pengusaha hotel dan restoran yang melaporkan sulitnya mendapat izin pengambilan air tanah hingga kesusahan untuk memperpanjang izin tersebut.

Iwan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian ESDM sudah berkoordinasi untuk melakukan penataan izin air tanah.

Baca Juga: Anggaran Perdin Dipotong Hingga 50%, PHRI: Aktivitas Hotel dan Restoran Bisa Turun

Hasilnya, telah terbit Peraturan Menteri ESDM No. 14/2024 yang mengatur perizinan pemakaian air tanah. Dengan adanya regulasi ini, pelaku usaha bisa mengurus izin pengambilan air tanah tanpa harus didahului dengan izin pengeboran air tanah. Proses pengurusan izin dapat dilakukan melalui OSS.

"Jadi, ada satu layer yang dihilangkan. Air ini sangat penting untuk mendukung kegiatan usaha hotel dan restoran," ungkap Iwan.

Contoh masalah lainnya adalah soal tata ruang. Iwan mengakui, belum semua kabupaten atau kota memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Padahal, pemerintah sudah mengatur agar sistem OSS bisa disinkronisasi dengan database kebijakan tata ruang di tiap daerah.

Jadi, kalau ada pelaku usaha hendak mengurus izin usaha hotel melalui OSS namun sistem mendeteksi bahwa tata ruang di wilayah yang bersangkutan bukan diperuntukan untuk hotel, maka secara otomatis proses perizinan tidak bisa dilanjutkan.

"OSS dan database tata ruang harusnya bisa terintegrasi, tapi masalahnya tidak semua kabupaten punya RDTR," pungkas dia.

Selanjutnya: Pendapatan Premi Asuransi Non Komersil Capai Rp 182,68 Triliun hingga Desember 2024

Menarik Dibaca: Matcha dan 4 Minuman untuk Mencegah Jerawat, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×