Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
David menambahkan, saat ekonomi China melambat akibat perang dagang dengan Amerika Serikat (AS), ini menjadi peluang bagi Indonesia sebagai daerah relokasi pabrik China.
Baca Juga: SoftBank akan berinvestasi lebih banyak ke Indonesia
Hanya saja, pemerintah juga perlu memberikan insentif pajak lainnya, biar investor makin sumringah. Misalnya pajak super alias super deduction tax.
Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010.
Baca Juga: Mendapat suntikan pendanaan US$ 2 miliar dari Softbank, apa yang akan dilakukan Grab?
Ada beberapa tujuan penerbitan aturan pajak yang anyar ini. Pada bagian pertimbangan, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mendorong investasi pada industri padat karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News