kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Investasi diproyeksi menggeliat di semester kedua, simak potensinya


Senin, 29 Juli 2019 / 19:49 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

David menambahkan, saat ekonomi China melambat akibat perang dagang dengan Amerika Serikat (AS), ini menjadi peluang bagi Indonesia sebagai daerah relokasi pabrik China.

Baca Juga: SoftBank akan berinvestasi lebih banyak ke Indonesia

Hanya saja, pemerintah juga perlu memberikan insentif pajak lainnya, biar investor makin sumringah. Misalnya pajak super alias super deduction tax. 

Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010.

Baca Juga: Mendapat suntikan pendanaan US$ 2 miliar dari Softbank, apa yang akan dilakukan Grab?

Ada beberapa tujuan penerbitan aturan pajak yang anyar ini. Pada bagian pertimbangan, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mendorong investasi pada industri padat karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×