kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Investasi bodong marak, ini tips dari mantan Ketua Dewan Komisioner OJK


Kamis, 08 Maret 2018 / 18:06 WIB
Investasi bodong marak, ini tips dari mantan Ketua Dewan Komisioner OJK
ILUSTRASI. Muliaman D Hadad


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menegaskan perlunya edukasi yang baik di masyarakat perihal berinvestasi. Menyusul masih maraknya kasus investasi bodong.  

 “Jadi edukasi keuangan kepada masyarakat menjadi bagian yang tidak boleh terhenti,“ katanya Saat di temui di Gedung Bappenas, Kamis (8/3).

Menurutnya, investasi bodong dan korbannya merupakan sebuah supply dan demand. Sementara, ada tiga poin yang menciptakan demand investasi bodong. Pertama, masyarakat yang tidak mengerti.

Kedua, tidak jarang orang juga ingin cepat mendapatkan untung tanpa memikirkan bagaimana risiko dan seperti apa investasinya. “Ketiga, karena produk yang tidak transparan. Dengan ini demand dan supply tetap jalan,” jelasnya.

Untuk itu, supply-nya tetap harus dikurangi mulai dari perizinan investasi dari OJK. Sementara sisi demand-nya harus di didik agar menjadi nasabah yang berkualitas.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan keuangan, agar opsi-opsi berinvestasi yang dilandasi pengetahuan lebih banyak.

“Makanya yang sulit informasinya. OJK sudah ada call center untuk bertanya. Di situlah akses masyarakat kepada info investasi di buka,” tandas Muliaman yang kini jadi Dubes Indonesia Untuk Swiss.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×