kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Magnus bantah keterlibatannya dalam kasus investasi bodong Larasati


Rabu, 07 Maret 2018 / 22:10 WIB
Magnus bantah keterlibatannya dalam kasus investasi bodong Larasati
ILUSTRASI. EP Larasati - Reliance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Magnus Capital dan mantan direkturnya Hendri Budiman, Imam Ardi Cahyono membantah adanya keterlibatan kedua kliennya dalam kasus investasi bodong yang dilakukan Esther Pauli Larasati.

Ia menanggapi terkait adanya sidang pembuktian terkait kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3).

"Konsepnya, memang cuma pinjam rekening, jadi ada dana dari nasabah masuk, langsung kita kirim ke Ibu Larasati tak pernah delay sehari pun," katanya kepada KONTAN.

Sebelumnya dalam sidang yang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat, disodorkan beberapa bukti mengenai keterlibatan seluruh tergugat yaitu PT Reliance Sekuritas, PT Magnus Capital, mantan Direktur Reliance Hosea Nicky Hogan, dan mantan Direktur Magnus Hendri Budiman.

"Jadi tadi agendanya bukti dari kita. Kita memberikan bukti yang menunjukkan semua peran tergugat dalam kasus ini," kata Pujiati, kuasa hukum penggugat kepada KONTAN.

Beberapa bukti yang disodorkan antara lain dokumen-dokumen perjanjian antara Reliance dan korban yang memuat nominal, bunga, serta ditandatangani oleh Hogan.

Sementara terkait keterlibatan Magnus, Pujiati menjelaskan bahwa ia memberikan bukti terkait adanya tindakan aktif Magnus dalam kasus ini.

"Dari bukti tersebut menunjukkan bahwa mereka menerima transfer dana dari nasabah. Kemudian Magnus membayar bunga ke nasabah karena sudah jatuh tempo, itu kan yg bayar magnus," sambung Pujiati.

Menanggapi hal tersebut, Imam kembali menjelaskan peran Magnus memang hanya sebagai perantara. Oleh karenanya ia menilai bukti yang disodorkan belumlah kuat membuktikan keterlibatan aktif Magnus.

"Bukti yang diserahkan tak kuat. Memang kita hanya sebagai perantara. Lagipula sebagai perantara pun, Magnus telah kena sanksi dari OJK dengan pencabutan izin," timpal Imam.

Sekadar informasi, kasus ini sendiri bermulai dari Larasati yang menawarkan investasi pembelian obligasi FR0035 dari Reliance Sekuritas. Namun para nasabah tak kunjung dapat imbal hasil dari investasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×