kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nasabah buktikan keterlibatan Magnus dalam kasus investasi bodong Larasati


Rabu, 07 Maret 2018 / 22:05 WIB
Nasabah buktikan keterlibatan Magnus dalam kasus investasi bodong Larasati
ILUSTRASI. Pengadilan Larasati Reliance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar kasus gugatan perdata bernomor 764/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel terkait kasus investasi bodong yang menjerat Esther Pauli Larasati pada Rabu (7/3).

Sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat terkait keterlibatan para tergugat atas tindak penipuan yang dilakukan Ester.

Dalam gugatan, selain Esther, turut jadi tergugat adalah PT Reliance Securities Tbk, PT Magnus Capital, mantan Direktur Reliance Hosea Nicky Hogan, dan mantan Direktur Magnus Hendri Budiman.

Sementara sebagai penggugat adalah 13 nasabah yang kena tipu investasi oleh Esther terkait pembelian obligasi FR0035 dari Reliance Sekuritas. Sementara Magnus Capital bertindak selaku kustodian, yang menampung dana-dana para pembeli obligasi.

"Jadi tadi agendanya bukti dari kita. Kita memberikan bukti yang menunjukkan semua peran tergugat dalam kasus ini," kata Pujiati, kuasa hukum penggugat kepada KONTAN, Rabu (7/3).

Beberapa bukti yang disodorkan antara lain dokumen-dokumen perjanjian antara Reliance dan korban yang memuat nominal, bunga, serta ditandatangani oleh Hogan.

Sementara terkait keterlibatan Magnus, Pujiati menjelaskan bahwa ia memberikan bukti terkait adanya tindakan aktif Magnus dalam kasus ini.

"Dari bukti tersebut menunjukkan bahwa mereka menerima transfer dana dari nasabah. Kemudian Magnus membayar bunga ke nasabah karena sudah jatuh tempo, itu kan yang bayar Magnus," ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan Pujiati juga memberikan bukti bahwa ketika beroperasi, Larasati masih terdaftar sebagai karyawan Reliance.

"Reliance klaim Larasati sudah bukan karyawan sejak April 2014, kita punya bukti adanya memo internal yang menyatakan Larasati bukan karyawan pada Juli 2015. Ini kan aneh, memonya terbit setelah ada perkara," jelas Pujiati.

Melalui bukti yang diserahkan, Pujiati optimistis, dapat mengurai keterlibatan masing-masing tergugat atas kasus investasi bodong ini.

Hanya saja, sidang pembuktian tadi harus ditunda hingga dua minggu mendatang lantaran kata Pujiati, beberapa dokumen bukti berbahasa Inggris.

Sementara itu, Kuasa Hukum Magnus dan Budiman, Imam Ardi Cahyono menyatakan masih membutuhkan waktu mempelajari bukti-bukti tersebut. Terlebih lantaran penundaan sidang tadi.

Persidangan acara pembuktian tadi ditunda, karena ada dokumen yang harus diperbaiki. Kami sebenarnya juga belum tahu apa bukti tersebut. Nanti setelah sidang, baru kita akan pelajari," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (7/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×