kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Intisari berita makro Harian KONTAN 20 Juli 2017


Kamis, 20 Juli 2017 / 07:10 WIB
Intisari berita makro Harian KONTAN 20 Juli 2017


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sebelum beraktivitas dengan kesibukan bisnis dan pekerjaan di kantor, jangan lupa membaca Harian KONTAN. Karena di edisi Kamis 20 Juli 2017 kami meyajikan berita terkini seputar kondisi bisnis dan investasi.

Di halaman dua atau rubrik ekonomi makro, kami mengangkat berita utama tentang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak siapkan kajian untuk mengubah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan upah minimal provinsi (UMP). Hal ini karena, PTKP terbaru menjadikan setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di banyak daerah tergerus. Seperti apa efeknya? 

Kami juga menyajikan berita tentang pemangkasan anggaran. Namun, pemangkasan anggaran tak menyentuh belanja pegawai yang selalu naik setiap tahun, kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×