Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah kembali menyesuaikan satuan biaya penginapan untuk perjalanan dinas dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Dalam aturan terbaru ini, biaya hotel untuk pejabat negara mengalami kenaikan, dengan DKI Jakarta mencatatkan tarif tertinggi.
Berdasarkan beleid tersebut, satuan biaya penginapan bagi pejabat negara/wakil menteri/pejabat eselon I dengan hotel di DKI Jakarta kini mencapai Rp 9,33 juta per malam, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 8,72 juta per malam.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Pemerintah Hapus Uang Saku Rapat Full Day Mulai 2026
Kenaikan juga terjadi di beberapa provinsi lainnya. Misalnya jatah hotel di Bali dari sekitar Rp 6,84 juta menjadi Rp 7,32 juta.
Kemudian, jatah hotel untuk pejabat di Kepulauan Riau dari sekitar Rp 5,77 juta menjadi Rp 6,17 juta.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menjelaskan bahwa besaran biaya menginap di hotel tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata layanan berdasarkan hasil survei.
"Memang dibedakan antar provinsi ya. Jadi dengan demikian harga itu sudah lebih mencerminkan harga yang realistis ya. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah," ujar Lisbon dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (2/6).
Baca Juga: Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Melonjak pada 2026
Selanjutnya: UM S1 Undip 2025: Jadwal, Syarat, dan Panduan Pendaftaran
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Tranexamic Acid untuk Wajah, Ketahui Juga Efek Sampingnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News