kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bhinneka dukung kebijakan pajak e-commerce


Senin, 19 Agustus 2019 / 23:12 WIB
Bhinneka dukung kebijakan pajak e-commerce
ILUSTRASI. Hendrik Tio, CEO & Founder PT Bhinneka Mentari Dimensi


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.

Poin ini mengacu pada regulasi pajak terkait penyeraraan level playing fielf konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Artinya, perpajakan baik pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.

Baca Juga: Akuisisi Bhinneka.com, Dirut Telkom Ririek Adriansyah: Tunggu tanggal mainnya saja

Sebagai salah satu pelaku E-commerce, Hendrik Tio, Chief Executive Officer Bhinneka mengatakan sejak awal rencana pemberlakuan pajak E-commerce, pihaknya tentu siap mendukung penuh implementasi ketentuan tersebut.

“Kami sebagai para pelaku e-comnerce di Indonesia pasti turur mendukung aturan tersebut, karena deni pembangunan dan partisipasi memajukan ekonomi bangsa” Ujar Hendrik.

Ia juga yakin pemerintah bersama dengan para pelaku ecommerce dan Asosiasi juga telah membahas dan mendiskusikan aspek-aspek pajak E-commerce secara komprehensif.

“Kita juga yakin semestinya sekarang sudah jauh lebih menyeluruh. Karena semua stakeholders juga mencurahkan perhatian untuk rancangan peraturan ini,” Tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×