Reporter: Venny Suryanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.
Poin ini mengacu pada regulasi pajak terkait penyeraraan level playing fielf konvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Artinya, perpajakan baik pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.
Baca Juga: Akuisisi Bhinneka.com, Dirut Telkom Ririek Adriansyah: Tunggu tanggal mainnya saja
Sebagai salah satu pelaku E-commerce, Hendrik Tio, Chief Executive Officer Bhinneka mengatakan sejak awal rencana pemberlakuan pajak E-commerce, pihaknya tentu siap mendukung penuh implementasi ketentuan tersebut.
“Kami sebagai para pelaku e-comnerce di Indonesia pasti turur mendukung aturan tersebut, karena deni pembangunan dan partisipasi memajukan ekonomi bangsa” Ujar Hendrik.
Ia juga yakin pemerintah bersama dengan para pelaku ecommerce dan Asosiasi juga telah membahas dan mendiskusikan aspek-aspek pajak E-commerce secara komprehensif.
“Kita juga yakin semestinya sekarang sudah jauh lebih menyeluruh. Karena semua stakeholders juga mencurahkan perhatian untuk rancangan peraturan ini,” Tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News