Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis sekitar Rp 1,2 triliun untuk pengembangan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru.
Sayangnya, gebrakan ini justru menjadi bumerang karena memunculkan keluhan bertubi-tubi dari dunia usaha akibat sistem yang dinilai belum siap.
Proyek besar ini, yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melibatkan tim Pembaruan Sistem Administasi Perpajakan (PSIAP) dengan 169 pegawai khusus.
Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 483/KMK.03/2020, para pegawai ini ditugaskan sebagai perumus strategi pengembangan sistem.
Meski demikian, kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Hingga saat ini, sistem Coretax masih banyak dikeluhkan Wajib Pajak meski DJP terus melakukan perbaikan pada sistemnya.
Pada lampiran KMK tersebut, Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Perpajakan (PSIAP) terdiri dari 169 orang yang terdiri dari manajer proyek satu orang, wakil manajer proyek satu orang, ketua tim lima orang, ketua subtim 24 orang, dan analisis sebanyak 138 orang.
Baca Juga: Coretax Masih Banyak Kendala, Dunia Usaha Babak Belur
Dalam hal ini manajer proyek di Tim PSIAP yakni Iwan Djuniardi yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.
Selama menjalankan tugas sebagai anggota tim pelaksana pada tim PSIAP, para PNS tersebut diberikan hak keuangan berupa tunjangan kinerja dan fasilitas perjalanan dinas sesuai KMK mengenai Pembentukan Tim Psiap.
Sementara kepada Wakil Manajer Proyek dan Ketua Tim berupa kendaraan dinas operasional yang tersedia pada Sekretariat DJP.
Merujuk pada Buku Reformasi Perpajakan Cetakan Kedua, Tim PSIAP sejatinya terdiri dari tiga tim, yaitu Tim Pengarah yang diketuai Sri Mulyani, Tim Pengendali dan Tim Pelaksana.
Nah, di dalam Tim Pengendali ini diisi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemimpin proyek dan ketua Steering Committee. Masa kerja Tim PSIAP berakhir pada 31 Desember 2026.
Untuk mencari anggota tim pelaksana, maka dibuatkan rekrutmen dan seleksi bertahap. Dari proses seleksi ini lah menghasilkan 169 anggota Tim Pelaksana PSIAP yang mulai bertugas pada 1 November 2020.
169 pegawai ini merupakan tim khusus gelombang pertama yang dilantik langsung Menkeu, di mana mereka ditugaskan menangani fase persiapan hingga fase awal vendor datang.
Ironisnya, anggaran Rp 1,2 triliun ini belum mencakup gaji tim PSIAP yang bertugas.
Seperti yang diketahui, merujuk situs DJP, konsorsium LG CNS-Qualysoft resmi terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 1,228 triliun, termasuk pajak.
Pengumuman ini disampaikan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia selaku agen pengadaan. Penetapan pemenang ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura
Selanjutnya: Selamat Datang Era Baru yang Sulit Diprediksi
Menarik Dibaca: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Petir, Cek Ramalan Cuaca Besok (28/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News