Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Hingga 15 November 2022 sudah ada 52,9 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, ada empat kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam mendulang penerimaan pajak di tahun depan.
Salah satunya adalah dengan cara optimalisasi perluasan basis pemajakan melalui implementasi NIK sebagai NPWP.
Bawono bilang, implementasi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu alat atau senjata yang paling mujarab dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, data kependukan menjadi sumber data yang kerap digunakan oleh banyak instansi, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Baca Juga: Selamat, Sudah Ada 52,9 Juta Wajib Pajak yang Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
"Kalau semisal di Indonesia itu mungkin basis pemajakan itu terlaku kecil ya, karena mungkin kita enggak bisa memetakan siapa mendapat apa dan segala macam. Jadi dengan adanya integrasi, implementasi NIK sebagai NPWP ini pasti jadi tools atau senjata yang paling mujarab," ujar Bawono dalam acara Seminar Nasional: Tax Outlook 2023, Senin (12/12).
Untuk diketahui, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Baca Juga: 52 Juta Rakyat Indonesia Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sebagai informasi, untuk implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Sebelumnya, Bawono Kristiaji mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP merupakan suatu terobosan penting bagi sistem pajak Indonesia. Seperti yang diketahui, salah satu tantangan terbesar dari lemahnya tax ratio di Indonesia terletak pada banyaknya aktivitas ekonomi yang berada di luar radar otoritas pajak atau sering disebut shadow economy.
Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Strategi untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak di Tahun Depan
"Dengan adanya penggunaan NIK sebagai NPWP, seluruh aktivitas ekonomi akan lebih mudah dipetakan. Dengan begitu, akan terjadi perluasan basis pajak," ujar Bawono kepada Kontan.co.id , Kamis (20/10).
Selain itu, dirinya juga menilai bahwa kebijakan tersebut akan meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan keadilan. Pasalnya, dalam sistem self assessment yang dianut oleh Indonesia, otoritas pajak berperan sebagai pihak yang menguji kepatuhan wajib pajak. Tanpa adanya informasi yang valid dan andal, pengujian akan sulit dilakukan.
Bawono juga mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP juga akan membuat kemudahan bagi wajib pajak dalam pengurusan soal pajak, khususnya dari sisi registrasi.
Segala data yang terintegrasi juga akan membuka peluang penyederhanaan administrasi pajak yang kian meningkat, misalnya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kian sederhana, mekanisme prepopulated tax system , dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News