kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Intan Batuprana resmi dalam PKPU


Minggu, 15 Oktober 2017 / 13:09 WIB
Intan Batuprana resmi dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Batuprana Finance Tbk (IBFN) resmi merestrukturisasi utang-utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasalnya, permohonan PKPU yang diajukan salah satu krediturnya, PT Karya Duta Kreasindo diterima oleh majelis hakim. Dalam putusannya, Jumat (12/10), majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih menilai, permohonan Karya Duta itu telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Menurut majelis, utang yang diklaim pemohon (Karya Duta) dapat dibuktikan secara sederhana, sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004. Terlebih utang seniai Rp 5,48 miliar itu telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejak tahun lalu.

Titik juga bilang, utang tersebut juga telah diakui sendiri oleh perusahaan yang memiliki kode saham IBFN di Bursa Efek itu. Yangmana, dalam jawabannya, perusahaan masih memiliki itikad baik untuk membayar utang-utangnya meski saat ini keadaan finansial perusahaan tidak memungkinkan membayar utang tersebut.

Apalagi, selain kepada Karya Duta, IBFN juga mengaku kepada kreditur lain yakni para bank seperti Indonesia Exim, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Maybank Syariah. "Yangmana, termohon mengaku selama ini termohon (IBFN) terus mengupayakan menyelesaikan utang-utang tersebut," ungkap Titik saat membaca putusan, Jumat lalu.

Sehingga, majelis berpendapat berdasarkan Pasal 222 ayat 3 junco Pasal 225 ayat 3 dan 4 UU No. 37/2004, maka menyatakan IBFN dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. "Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU pemohon kepada termohon, dan menyatakan termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," tutur dia dalam amar putusan.

Adapun dalam hal ini, majelis menunjuk hakim Kisworo sebagai hakim pengawas dan Januardo P. Sihombing dan Akhmad Henry Setyawan sebagai tim pengurus PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×