kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Insiden Penembakan Kian Marak, Pemerintah Didesak Evaluasi Penggunaan Senjata Api


Minggu, 05 Januari 2025 / 09:58 WIB
Insiden Penembakan Kian Marak, Pemerintah Didesak Evaluasi Penggunaan Senjata Api
ILUSTRASI. Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). Pemerintah diminta melakukan evaluasi penggunaan senjata api usai maraknya peristiwa penembakan beberapa waktu yang lalu.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul desakan agar pemerintah melakukan evaluasi penggunaan senjata api usai maraknya peristiwa penembakan beberapa waktu yang lalu di sejumlah daerah. 

Peristiwa penembakan yang menjadi sorotan publik di awal tahun 2025, yaitu penembakan pemilik rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, dan penembakan pengacara di Bone, Sulawesi Selatan. 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, telah terjadi penyalahgunaan senjata api, baik oleh aparat dan masyarakat sipil. 

Untuk itu, dia meminta agar penggunaan senjata api dievaluasi secara menyeluruh. 

Baca Juga: Eliezer Dihukum Demosi Setahun, Apa Itu Demosi? Apa Saja Kode Etik Polri?

"Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata," kata Natalius dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025). 

Penggunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya. 

Untuk itu, peristiwa penembakan ini menjadi bukti adanya aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar, sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total. 

"Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial," ujar Pigai. 

Munculnya kasus-kasus penembakan ini, bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat tetapi juga ancaman bagi hak hidup. 

Baca Juga: Polri bentuk tim khusus buntut tewasnya anggota Laskar FPI dinyatakan pelanggaran HAM

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan, menurut Pasal 3 DUHAM, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. 

Penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. 

"Salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom from fear. Dalam kasus seperti ini, jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja menjadi ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya," ucap dia.

Hak angket DPR untuk evaluasi pemakaian senjata api 

Baca Juga: Komnas HAM panggil Kapolda dan Dirut Jasa Marga terkait penembakan 6 pengawal Rizieq

Amnesty International Indonesia meminta agar DPR RI menggunakan haknya, seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat, untuk menyelidiki tanggung jawab kebijakan strategis polisi menyusul rentetan kasus kekerasan polisi sepanjang 2024 ini. 

Salah satunya adalah evaluasi pemakaian senjata api. Pada 2024 lalu, terjadi penggunaan senjata api secara tidak proporsional oleh Polri menewaskan Gamma, seorang remaja, di Semarang, Jawa Tengah. 

"Pelaksanaan hak-hak DPR termasuk panggil Kapolri harus diarahkan pada evaluasi menyeluruh atas kebijakan penggunaan kekuatan dan juga senjata api maupun senjata 'kurang mematikan' sesuai prinsip HAM," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, Senin, 9 Desember 2024. 

Baca Juga: Komnas HAM rekomendasikan usut kepemilikan senjata yang dipakai laskar FPI

Usman mengatakan, pemanggilan ini juga disebut penting untuk meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, khususnya atas kasus-kasus kekerasan Polri yang merefleksikan pola kebijakan represif, bukan perilaku orang per orang anggota polisi yang bertindak sendiri atau melanggar perintah atasan. 

"Amnesty juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM mengusut secara resmi, menyeluruh, efektif, imparsial, terbuka, dan tuntas kasus-kasus penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk senjata mematikan, yang kerap menyebabkan pembunuhan di luar hukum dan penyiksaan," ujar dia. 

Sementara itu, anggota Kompolnas Ghufron Mabruri berharap agar evaluasi pemakaian senjata api, termasuk soal penggunaan kekuatan berlebih, masuk dalam visi Polri 2045. 

Baca Juga: Sikapi aksi Jendral Gatot, Jokowi harus hati-hati

"Nanti akan kita detilkan lagi bahan-bahan dokumen laporan yang bisa kita jadikan bahan untuk memperkuat upaya untuk mendorong perbaikan-perbaikan tadi," kata Ghufron. "Agar secara sistem ada pelembagaan secara internal, memastikan kultur (kekerasan) tadi bisa benar-benar diputus," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desakan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Maraknya Insiden Penembakan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/05/08310301/desakan-evaluasi-penggunaan-senjata-api-pasca-maraknya-insiden-penembakan?page=all#page2.

Selanjutnya: Kegagalan Penangkapan Yoon Suk Yeol Dorong Korsel ke Wilayah yang Belum Dipetakan​

Menarik Dibaca: Durian Mengandung Kolesterol atau Tidak, ya? Ketahui Faktanya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×