kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif PPnBM mobil akan jadi motor pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021


Selasa, 16 Februari 2021 / 14:51 WIB
Insentif PPnBM mobil akan jadi motor pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021
ILUSTRASI. Pemerintah yakin, insentif PPnBM mobil akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil akan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021.

Susiwijono menyampaikan, kebijakan yang direncanakan mulai dimplementasikan per 1 Maret 2021 itu bisa mendongkrak konsumsi rumah tangga melalui penjualan mobil yang meningkat. Kemenko perekonomian menargetkan konsumsi rumah tangga bisa tumbuh positif di rentang 1,3% hingga 1,8% year on year (yoy) pada kuartal I-2021.

“Program seperti ini kita menargetkan per 1 Maret karena mengejar pertumbuhan di kuartal I 2021. Mudah-mudahan dapat juga momentum Ramadan dan Lebaran (kuartal II),” kata Susiwijono dalam acara bertema Daya Ungkit Untuk Ekonomi Bangkit, Selasa (16/2).

Kata Susiwijono, relaksasi kebijakan fiskal itu diambil untuk mendorong permintaan masyarakat kelas menengah, meningkatkan produksi, serta menumbukan penjualan mobil. “Dengan penurunan ini (PPnBM)  akan bisa menurunkan harga kendaraan bermotor,” ujar Susiwijono.

Baca Juga: Sri Mulyani: Proyeksi rentang pertumbuhan ekonomi bergeser jadi 4,3%-5,3%

Selain memberikan insentif PPnBM, Susiswijono juga menyampaikan pemerintah, akan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi aturan terkait uang muka kendaraan bermotor 0%. Selain itu, penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.

Susiwijono menambahkan, insentif PPnBM mobil sangat diperlukan oleh indutri otomotif, sebab sektor usaha tersebut jadi salah satu yang terpukul selama pandemi virus corona. Dia menyebutkan,  sepanjang tahun 2020 sektor industri manufaktur tumbuh minus 2,9% yoy. Padahal kontribusi terhadap produk domestic bruto (PDB) mencapai sekitar 19% per tahun.  

“Nah industri alat angkutan, kendaraan bermotor, dan mesin ini kalau dilihat dari sekian banyak industri manufaktur, kontraksi ketiganya paling tinggi sepanjang tahun 2020,” kata Susiwijono.

Susiwijono mengatakan,  industri mesin beserta perlengkapannya dan industri kendaraan bermotor mengalami penurunan kurang dari 50% di sepanjang 2020. Angka tersebut lebih burung dari utilitas sektor manufaktur lainnya seperti makanan dan minuman, atau industri tekstil dan pakaian jadi yang sudah tembuh di atas 50% pada tahun lalu.  

“Pertanyaannya kenapa sektor otomotif duluan? Selain penjualan dan produksi tapi utilisasinya rendah di sisi lain banyak multiplier effect-nya, karena banyak industri pendukung seperti komponen mobil hingga suku cadang, dan tenaga kerjanya sendiri lebih dari 1,5 juta,” ujar Susiwijono.

Sebagai info, insnetif PPnBM akan diberikan untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kajiannya menyebutkan, untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibandrol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%.

Kemudian, Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Selanjutnya: Insentif PPnBM mobil berpotensi membuat penerimaan pajak ambles triliunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×