kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya


Rabu, 24 Juni 2020 / 19:14 WIB
Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya
ILUSTRASI. Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa (16/6/2020). KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.ANTARA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, pemerintah telah mengeluarkan insentif percepatan restitusi atawa pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). Konsekuensinya, hasil restitusi masih mencatatkan pertumbuhan secara tahunan.

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id, realisasi restitusi pajak sepanjang Januari sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp 84,12 triliun.

Angka ini, tumbuh  7,4% year on year (yoy) di mana pada periode sama tahun lalu pencapaiannya senilai Rp 77,9 triliun dengan pertumbuhan sekitar 10% secara tahunan.

Baca Juga: Salurkan insentif pajak, pemerintah relaksasi aturan

Dilihat dari sumbernya pada bulan lalu, pertama realisasi restitusi upaya hukum senilai Rp 13,93 triliun. Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 21,83 triliun. Ketiga, restitusi normal sejumlah Rp 46,39 triliun.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan restitusi dipercepat naik seiring dengan insentif yang digelontorkan pemerintah sebagaimana dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Beleid tersebut berlaku sejak April-September 2020 di mana mengatur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar, ambang batas ini meningkat dari aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang hanya Rp 1 miliar.

Baca Juga: Realisasi insentif pajak hingga baru 6,8%, ini penyebabnya menurut Menkeu

Untuk sektor terkait pun bertambah dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur tertentu menjadi 431 KLU sektor tertentu. Kemudian insentif juga diberikan kepada wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak kawasan berikat.

“Restitusi dipercepat masih tumbuh dua digit. Namun demikian, harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan naik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid-19 mulai mereda,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Baca Juga: Insentif pajak baru terserap 6,8%, ini yang diminta pengusaha

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai agar insentif percepatan restitusi tidak disalahgunakan oleh wajib pajak (WP) otoritas pajak musti menyiapkan beberapa langkah antisipasi.

Misalnya, melakukan proses pengajuan dan pelaporan realisasi insentif berbasis teknologi yang memudahkan sekaligus tidak membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak.

Ini untuk mengindari kesalahan teknik pegawai pajak dalam mengidentifikasi penerima. “Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah perlu dikedepankan untuk insnetif restitusi dipercep

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×