kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.948   4,00   0,02%
  • IDX 5.835   -163,92   -2,73%
  • KOMPAS100 756   -21,92   -2,82%
  • LQ45 576   -12,19   -2,07%
  • ISSI 201   -6,99   -3,36%
  • IDX30 327   -6,49   -1,95%
  • IDXHIDIV20 401   -7,57   -1,85%
  • IDX80 86   -2,32   -2,64%
  • IDXV30 109   -2,37   -2,14%
  • IDXQ30 105   -1,93   -1,81%

Kemenhaj Dorong Revisi UU Haji, BPKH Diminta Fokus Perbesar Nilai Manfaat


Jumat, 26 Juni 2026 / 12:26 WIB
Kemenhaj Dorong Revisi UU Haji, BPKH Diminta Fokus Perbesar Nilai Manfaat
ILUSTRASI. Kemenhaj mendorong penguatan tata kelola BPKH melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. ? (KONTAN/Sitti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi regulasi tersebut diharapkan semakin memperbesar nilai manfaat dana haji yang diterima jemaah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan arah revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji harus berpihak kepada kepentingan jemaah. Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak hanya harus aman, tetapi juga memberikan manfaat yang optimal bagi calon maupun jemaah haji.

“(BPKH) harus fokus pada nilai manfaat. Apalagi sekarang ada revisi Undang-Undang Keuangan Haji, revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Nanti kita lihat hasil revisinya, tetapi kami ingin mendorong agar dalam revisi itu jemaah haji mendapat lebih banyak kemudahan dan lebih banyak nilai manfaat, bukan justru diberatkan," ujar Dahnil dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Sukuk Lewat Skema Private Placement, Himpun Dana Rp 11,5 Miliar

Ia menegaskan, revisi aturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh dana haji dikelola sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah.

Menurut Dahnil, pemerintah tidak menginginkan pengelolaan dana haji berorientasi pada kepentingan kelembagaan. Sebaliknya, setiap rupiah dana yang berasal dari setoran jemaah harus kembali memberikan manfaat kepada jemaah melalui peningkatan kualitas layanan maupun efisiensi biaya penyelenggaraan haji.

"Sesuai instruksi Presiden, uang haji harus sepenuhnya digunakan untuk perhajian, harus sepenuhnya digunakan untuk jemaah haji," tegasnya.

Selain memperbesar nilai manfaat, Kemenhaj juga mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji yang nilainya terus meningkat setiap tahun.

Baca Juga: Kepala BGN dan Menkeu Purbaya Bahas Efisiensi Anggaran MBG

“Yang paling penting, semua uang yang berasal dari jemaah harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan haji dan benar-benar bermanfaat bagi jemaah haji. Itu yang nanti akan kami dorong,” katanya.

Dahnil berharap revisi UU tersebut Pengelolaan Keuangan Haji dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola dana haji yang lebih profesional, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan demikian, manfaat hasil pengelolaan dana haji dapat terus meningkat tanpa harus menambah beban biaya yang ditanggung calon jemaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×