kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.429.000   20.000   1,42%
  • USD/IDR 15.405   30,00   0,19%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Insentif Investment Allowance untuk Industri Padat Karya Sepi Peminat


Selasa, 27 Agustus 2024 / 12:13 WIB
Insentif Investment Allowance untuk Industri Padat Karya Sepi Peminat
ILUSTRASI. Fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha industri padat karya kurang diminati.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya ternyata kurang diminati oleh pelaku usaha.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2023, hanya terdapat 2 wajib pajak yang mengajukan permohonan pada tahun 2022 dan 2023 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut.

Sementara pada tahun 2021 terdapat 3 wajib pajak yang mengajukan permohonan dan pada 2020 sebanyak 2 wajib pajak.

Adapun data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan Wajib Pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

Baca Juga: Insentif Pajak Belum Optimal Dorong Investasi

Per akhir 2022, hanya terdapat satu wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas investment allowance dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 8,38 miliar. Angka ini tidak berubah jika dibandingkan dengan tahun 2021. 

Sementara untuk tahun pajak 2023, belum dapat diketahui karena nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2023 yang jatuh temponya apabila tidak ada pengajuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan adalah pada 30 April 2024 (untuk Wajib Pajak dengan tahun buku Januari-Desember) serta diperlukan waktu untuk melakukan penelitian dan pengolahan data.

Sebagai informasi, pemberian fasilitas ini bertujuan untuk mendorong investasi pada industri padat karya dan mendukung program penciptaan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Pemberian investment allowance ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2020.

Fasilitas tersebut diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam lampiran PMK 16/2020 dan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.

Baca Juga: Bahlil Optimistis Investasi Asing di Indonesia Tetap Moncer di Tahun Politik

"Bentuk fasilitas investment allowance yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial," tulis DJP dalam laporannya.

Selanjutnya: IHSG Melemah ke 7.554,7 di Akhir Sesi Pertama, PGAS, UNVR, BBRI Jadi Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: Resep Soto Betawi Ayam yang Creamy, Harum Menggugah Selera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×