Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berprestasi dengan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat tahun anggaran 2023. Adapun total insentif yang diberikan mencapai Rp 3 triliun.
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 Tahun 2023, insentif kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat ini kemudian dibagi menjadi tiga. Yakni, kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, kategori kinerja penurunan stunting dan kategori percepatan belanja daerah dengan masing-masing nominal yang sama yakni Rp 750 miliar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan, insentif ini dibebrikan kepada 7 provinsi terbaik, 21 kota dan 97 kabupaten terbaik.
Adapun rata-rata daerah yang mendapatkan alokasi insentif ini sebesar Rp 9,8 miliar, dengan alokasi terbesar Rp 25,4 miliar dan terendah Rp 5,32 miliar.
“Untuk kategori kesejahteraan masyarakat meliputi, kinerja pemda dalam hal menurunkan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting penurunan produk dalam negeri dan percepatan daerah,” tutur Luky dalam sambutannya saat memberikan penghargaan insentif fiskal kepada daerah-daerah di Indonesia, Selasa (3/10).
Baca Juga: Kenang Bertemu Presiden Jokowi Saat jadi Walikota Solo, Sri Mulyani: Kinerjanya Bagus
Berikut sejumlah daerah yang mendapatkan insentif fiskal terbesar kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat tahun anggaran 2023:
1. Kabupaten Ciamis dengan total Rp 25,2 miliar.
2. Kabupaten Serang dengan total Rp 24,5 miliar.
3. Kabupaten Jepara dengan total Rp 24,4 miliar.
4. Kabupaten Banyuasin dengan total Rp23,8 miliar
5. Kabupaten Grobogan dengan total Rp 23,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News