kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Inpres 4/2025 Terbit, Prabowo Minta Pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional


Rabu, 19 Februari 2025 / 09:41 WIB
Inpres 4/2025 Terbit, Prabowo Minta Pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Inpres tersebut diterbitkan pada 5 Februari 2025. 

Instruksi ditujukan kepada menteri dan kepala badan untuk mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing – masing. Yakni untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional dengan memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta sinergi antar kementerian/lembaga. 

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Maret 2025, Berikut Rincian Aturan DHE SDA yang Baru

Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga untuk mendukung pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi. Meliputi penguatan mekanisme verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkala, peningkatan interoperabilitas dan aksesibilitas data antar kementerian/lembaga, dan pengembangan infrastruktur teknologi untuk mendukung integrasi data yang andal dan aman. 

Lalu, kementerian/lembaga menyampaikan data administrasi, data kegiatan statistik, dan data lainnya yang mencakup informasi menurut nama dan Alamat (by name by address) kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka mendukung penyusunan dan pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional secara berkala dan berkelanjutan.   

“Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi untuk memastikan program pemerintah terlaksana secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel,” tulis diktum keempat Inpres dikutip Rabu (19/2).

Baca Juga: Prabowo Sebut 570 SPPG Telah Menjangkau 1,46 Juta Penerima Manfaat MBG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×