kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN


Minggu, 17 Mei 2020 / 12:49 WIB
Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN
ILUSTRASI. Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Soetta memeriksa suhu tubuh Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Dalam kunj


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir mengeluarka surat edaran Nomor S-336/MBU/05/2020 Jakarta, 15Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara, tertanggal 15 Mei 2020. 

Surat edaran bersifat "Sangat Segera" kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara ini berisi tiga poin penting

Sehubungan dengan antisipasi skenario The New Normal BUMN tersebut Eric menyampaikan beberapa hal-hal 

Pertama; dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19.

Kedua; dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN,
dengan ini kami minta Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • a. Setiap BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokusperhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.
  • b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).
  • c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada poin kedua huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.
  • d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Ketiga, Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
 
Adapun dalam pelaksanaanya Menteri BUMN Eric Thohir memperinci tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN" dilakukan secara bertahap dengan Timeline terencana :

Fase 1
26 Mei 2020
Pedoman Umum

  • Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
  • Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
  • Tracking kondisi karyawan
  • Penangan Karyawan Terdampak

Sektor Industri & Jasa

  •  Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
  •  Batasan kapasitas
  •  Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
  •  Mall belum diperbolehkan buka
  •  Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.

Fase 2 
1 Juni 2020
Sektor Jasa Retail

  • Mall & toko retail diperbolehkan buka
  • Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
  • Batasan jumlah pengunjung dan jam buka.
  • Protokol kesehatan secara ketat 

Sektor Industri & Jasa

  • Tetap sesuai phase 1 
  • Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang. 

Fase 3
8 Jun 2020
Sektor Jasa Wisata

  •  Pembukaan tempat wisata
  •  online ticket & cistern scan
  •  Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik
  •  Batasan jumlah pengunjung
  •  Social distancing, maske & tidak ada kerumunan pengunjung. 

Sektor Jasa Pendidikan

  •  Pembukaan tempat pendidikan (University & Training Center)
  •  Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang

Sektor Industri & Jasa Sesuai phase 2 

Fase 4
29 Juni

Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk :

  • Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area.
  •  Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
  •  Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
  •  Perjalanan dinas sesuai prioritas & urgensi.
  •  Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat

Fase 5 
13 Juli dan 20 Juli

  • Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
  • Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×