kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN


Minggu, 17 Mei 2020 / 12:49 WIB
Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN
ILUSTRASI. Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Soetta memeriksa suhu tubuh Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Dalam kunj

Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Ketiga, Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
 
Adapun dalam pelaksanaanya Menteri BUMN Eric Thohir memperinci tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN" dilakukan secara bertahap dengan Timeline terencana :

Fase 1
26 Mei 2020
Pedoman Umum

  • Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
  • Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
  • Tracking kondisi karyawan
  • Penangan Karyawan Terdampak

Sektor Industri & Jasa

  •  Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
  •  Batasan kapasitas
  •  Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
  •  Mall belum diperbolehkan buka
  •  Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×