kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN


Minggu, 17 Mei 2020 / 12:49 WIB
Inilah tiga instruksi Menteri BUMN Eric Tohir untuk menyambut The New Normal BUMN
ILUSTRASI. Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Soetta memeriksa suhu tubuh Menteri BUMN Erick Thohir saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Dalam kunj


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Ketiga, Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
 
Adapun dalam pelaksanaanya Menteri BUMN Eric Thohir memperinci tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN" dilakukan secara bertahap dengan Timeline terencana :

Fase 1
26 Mei 2020
Pedoman Umum

  • Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
  • Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
  • Tracking kondisi karyawan
  • Penangan Karyawan Terdampak

Sektor Industri & Jasa

  •  Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
  •  Batasan kapasitas
  •  Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting & pembatasan Karyawan masuk.
  •  Mall belum diperbolehkan buka
  •  Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×