Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Brotoasmoro menyampaikan kabar baik itu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujarnya.
Pertama, Protokol perlindungan kesehatan anggota keluarga secara umum:
a. Menggunakan masker sesuai standar,
Masker tidak dianjurkan bagi :
- Bayi atau anak di bawah usia 2 tahun, Karena itu anak di bawah usia 2 tahun sebaiknya menghindari bertemu dengan orang lain. Jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan bernafas seperti penutup atau kain gendong.
- Penderita masalah pernafasan,
- Penderita kelumpuhan,
- Orang kehilangan kesadaran diri dan
- Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
b. Menjaga Jarak dengan orang lain
c. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik- 30 detik atau menggunakan hand sanitizer.
d. Hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar rumah bersama orang lain
e. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perolaku hidup bersih dan sehat
- Menkonsumsi gizi seimbang
- Olahraga/ aktivitas fisik minimal 30 menit/ hari
- Mengelola stress
- Mandi dan bersih diri minimal dua kali sehari dan setelah berpergian
- Ganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
f. Batasi diri berinteraksi / kontak dengan orang lain, kurangi interaksi dengan uang fisik, ketika menerima paket segera semprot dengan disinfektan.
g. Jangan ada yang merokok di dalam rumah.
h Jika sakit terapkan etika batuk dan bersin. Jika berlanjut segera hubungi dokter atau tenaga kesehatan.
i. Perawat anggota keluarga yuang rentan harus menerapkan protokol kesehatan.
Kedua, Perlindungan khusus bagi anggota keluarga rentan dan berisiko:
- Anggota keluarga yang rentan meliputi ibu hamil ibu menyusui, ibu nifas bayi balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Anggota keluarga berisiko yaitu memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti penyakit jantung asma HIV AIDS
Cara Perlindungan Khusus:
- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secaara berkala
- Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinan
- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/ komorbid/pengidap HIV Aids menadapatkan kontrol rutin.
- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas.
- Pastikan anggota keluarga dengna penyakit penyerta dan kelompokl rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum.
- Pastikan ventilasi dan sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik
- Disinfeksi atau membersihkan benda sekeliling yang sering disentuh secara berkala.
Ketiga, ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19 siapa yang di
a. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas agar dapat melakukan tracing kepada kontak erat.
Kriteria kontak erat adalah:
- Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
- Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain
- Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standard.
b. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 1 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.
- Pada kontak erat yuang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
- Apabila selama masa karantina muncul gejala Covid-19 seperti demam batuk pilek sakit tenggorokan dan sesak nafas maka segera melakukan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
c. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif Covid-19.
d. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 maka melakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
e. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif meinggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19
f. Fasilitas isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan dari pemerintah daerah
- Jika memungkinkan anggota keluarga yang terpapar dengan tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. Apabila tidak dapat dirujuk ke fasilitas khussu yang disediakan oleh pemerintah derah.
- Bagi anggota keluarga yang bergejala sedang atau berat maka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
Prinsip-prinsip isolasi mandiri di rumah bagi anggota keluarga yang terpapar
- Tempatkan dalam satu ruangan sendiri
- Batasi pergerakan atau minimalisasi berbagi ruangan yang sama
- Pisahkan alat makan alat mandi dan peralatan ibadah
- Dilarang makan bersama anggota keluarga
- Terapkan perlindungan pribadi menggunakan masker mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir mencuci perlengkapan pribadi dan memberisikan permukaan benda
- Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Protokol saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan beberapa hal berikut:
- Sediakan resep dan obat-obatan selama dua minggu, makanan dan kebutuhan pokok lainnya
- Memaksimalkan penggunaan telepon seluler untuk berkomunikasi dengan anggota keluarga dan kerabat.
- Terapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
- Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah
- Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi dinas PPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif
- Apabila membutuhkan layanan konseling segera hubungi layanan keluarga diantaranya Sejiwa, Nomor ekst 1119 ekst 8 UPDT PPA dan Puspaga.
8. Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan
9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat.
Ketiga, protokol ketika beraktivitas di luar rumah
- Menerapkan protkol kesehatan dengan menggunakan masker sesuai standar kesehatan, mencuci tangan pakai sabun, dengan air mengalir atau hand sanitizer menjaga jarak minimal 1 meter dan menghindari kerumunan.
- Pastikan diri dalam kondisi sehat
- Cara membersihkan diri setelah beraktivitas dari luar rumah agar tidak membawa pulang virus dari luar rumah. Ketika sampai di rumah jangan menyentuh barang bersentuahan atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri dan barang yang dikenakan atau dibawa serta mengganti pakaian.
Keempat, protokol saat ada warga sekitar yang terpapar,
- Jangan panik ketika ada warga yang terpapar karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh.
- Terapkan protokol 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan)
- Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar
- Ingatkan warga menjaga kebersihan dan mendisinfeksi lingkungan rumah masing-masing.
- Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari Covid-19. Bantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri lanjut usia yang tidak memiliki keluarga.
- Laporkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat RT/ RW setempat jika ada warga positif covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News