kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003


Selasa, 06 Oktober 2020 / 10:09 WIB
Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003
ILUSTRASI. Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003. KONTAN/Cheppy A.Muclis/04/07/2018


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja.  Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Murah sekali, lelang mobil dinas Kementan di Jakarta ini mulai Rp 13 juta

Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×