Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja. Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Murah sekali, lelang mobil dinas Kementan di Jakarta ini mulai Rp 13 juta
Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News