kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003


Selasa, 06 Oktober 2020 / 10:09 WIB
Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003
ILUSTRASI. Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003. KONTAN/Cheppy A.Muclis/04/07/2018


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain uang pesangon dan uang penghargaan, Omnibus Law Cipta Kerja dan UU 13/2003 juga mengatur pemberian uang penggantian hak pekerja.  Menurut UU 13/2003, uang penggantian hak pekerja itu meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Murah sekali, lelang mobil dinas Kementan di Jakarta ini mulai Rp 13 juta

Sedangkan uang penggantian hak pekerja menurut Omnibus Law Cipta Kerja yakni:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya: Pertamina akan menurunkan harga BBM Pertalite jadi setara Premium di wilayah ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×