kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003


Selasa, 06 Oktober 2020 / 10:09 WIB
Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003
ILUSTRASI. Inilah perbandingan pesangon di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003. KONTAN/Cheppy A.Muclis/04/07/2018


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena uang pesangon dihapuskan. Benarkah demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh karena perubahan kebijakan tentang pesangon.

Bagaimana pengaturan pesangon buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Baca juga: Promo Tupperware Oktober 2020 edisi tempat snack, ada diskon hingga 29% dll

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, pesangon buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 156 dan 157.

Berdasarkan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) maupun UU 13/2003, pengusaha wajib membayar uang pesangon  dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima buruh/pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berikut perbandingan ketentuan pesangon buruh/pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×