Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Husni Fahmi
Husni Fahmi merupakan Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan e-KTP. Sebelum proyek ini dimulai pada tahun 2011, pada Mei sampai Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto dan Andi Narogong.
"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi. HSF (Husni) diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark-up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," ujar Saut.
Husni juga diduga diperintahkan Irman untuk mengawal PNRI, Astragraphia dan PT Murakabi Sejahtera agar bisa lulus persyaratan "Tersangka HFS diduga tetap meluluskan, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS)," ujar Saut.
Dalam kasus ini, Husni diduga diperkaya US$ 20.000 dan Rp 10 juta.
Baca Juga: Perekaman e-KTP 98%, Mendagri berharap partisipasi pemilu di atas target
4. Paulus Thanos
Saut menjelaskan, sebelum proyek ini dimulai, Paulus diduga telah bertemu beberapa kali dengan tersangka Isnu dan Husni. Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 bulan.
"Dan menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK," ujar Saut.
Paulus juga diduga bertemu dengan Isnu, Andi Narogong, dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.
Kemudian, membahas skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri. "Dan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek ini," ujar Saut.
Dalam perkara ini, Miryam, Isnu, Husni dan Paulus disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Peran Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi E-KTP"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News