kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perekaman e-KTP 98%, Mendagri berharap partisipasi pemilu di atas target


Kamis, 11 April 2019 / 15:11 WIB
Perekaman e-KTP 98%, Mendagri berharap partisipasi pemilu di atas target


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2019 bisa melebihi target yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah melakukan perekaman e-KTP lebih dari 98 persen.

"Kami ingin lebih karena tingkat perekaman e-KTP juga sudah 98% lebih. Mudah-mudahan yang 98%  itu juga tercermin dalam partisipasi menggunakan hak pilih nanti," ujar Tjahjo, Kamis (11/4).

Adapun, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilu mencapai 77,5%. Tjahjo mengatakan, masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya dengan e-KTP atau surat keterangan (suket).

Menurut Tjahjo, kini tinggal kesadaran masyarakat yang harus ditumbuhkan untuk mau menggunakan hak suaranya. Dia berharap masyarakat menyempatkan diri datang ke TPS pada 17 April 2019.

"Dari data kami realistis (melebihi target), tinggal bagaimana masyarakat tergerak hatinya bahwa mereka punya hak konstitutisonal. Dia mau hadir di TPS, meluangkan waktu hadir, sudah cukup. Habis itu mau piknik, mau keluar daerah silakan," ujar Tjahjo.

Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019 akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019. Beberapa hari lagi, masa kampanye Pemilu 2019 juga akan segera berakhir. Setelah itu kegiatan kampanye tidak diperbolehkan selama masa tenang. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekaman E-KTP 98 Persen, Kemendagri Harap Tingkat Partisipasi Pemilu Lebihi Target", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×