kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Inilah peran Bea Cukai dalam penanggulangan corona (Covid-19)


Rabu, 22 April 2020 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai memeriksa cairan kimia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

3.     Integrasi antara DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, BPOM) melalui sistem online INSW untuk mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi BNPB. 

Baca Juga: Bea Cukai hibahkan puluhan ribu masker ke BNPB

4.     Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomo 171/ PMK/04/2019 .

5.     Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.

6.     Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri.

7.     Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/ PMK.04/2020.

8.     Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/ BC/2020. Sedangkan fasilitas yang diberikan untuk sektor cukai:

·      Pembebasan cukai etil alkohol bagi tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 pada tanggal 17 Maret 2020.

·      Perpanjangan masa pembayaran pita cukai rokok dari sebelumnya dua bulan menjadi tiga bulan dengan tujuan meningkatkan cash flow pabrik rokok.

·      Kegiatan produksi sigaret kretek tangan (SKT) dapat dilakukan di bangunan/ tempat lain atas izin Kepala Kantor Bea Cukai dalam rangka physical distancing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/ PMK.04/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×