Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia.
Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus corona Covid-19
Penanganan COVID-19 telah merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya.
Beberapa kriteria wilayah ini mulai dari wilayah berisiko :
- Zona Hijau (Tidak Terdampak)
- Zona Kuning (Risiko Rendah)
- Zona Orange (Risiko Sedang)
- Zona Merah (Risiko Tinggi)
Meskipun demikian, menurut Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 data penyebaran Covid-19 bersifat sangat dinamis. Karena itu terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah.
Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya.Untuk itu di zona manapun kamu berada saat ini, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Berikut ini ciri-ciri daerah dengan tingkat risiko penyebaran virus corona Covid-19 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.
ZONA MERAH
Pada wilayah dengan zona merah, tingkat transmisi penyeberan virus corona Covid-19 sangat cepat. Ciri cirinya adalah:
- Terjadi transmisi lokal atau penyebaran virus corona antarwarga setempat di satu wilayah dengan cepat.
- Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru di wilayah tersebut.
Pada status zona merah ini maka tiap daerah harus melakukan :
- Melakukan pengetesan virus corona secara lebih intensif
- Melakukan penelusuran kontak secara agresif pada kasus pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (PDP).
- Masyarakat harus tetap berada di dalam rumah
- Perjalanan tidak diperbolehkan
- Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum ditutup.
- Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan physical distancing.
- Prioritas penggunaan fasilitas kesehatan
- Menutup seluruh fasilitas pendidikan
- Melarang aktivitas berkumpul
SELANJUTNYA>>