kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.807.000   -30.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.987   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.996   -101,14   -1,43%
  • KOMPAS100 959   -17,56   -1,80%
  • LQ45 705   -13,64   -1,90%
  • ISSI 248   -2,03   -0,81%
  • IDX30 385   -6,03   -1,54%
  • IDXHIDIV20 484   -5,00   -1,02%
  • IDX80 108   -1,84   -1,68%
  • IDXV30 133   -0,80   -0,60%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,45%

Inilah pasal yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, adakah hukuman mati?


Senin, 07 Desember 2020 / 00:11 WIB
Inilah pasal yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, adakah hukuman mati?
ILUSTRASI. Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar


Barang bukti ini berupa: 

Pertama, uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar. 

Kedua, mata uang dollar Amerika Serikat US$ 171.085 setara Rp 2,42 miliar

Ketiga, mata uang dollar Singapura SG$ 23.000 setara Rp 243 juta.

Sebagai gambaran total bansos per bulan bagi warga DKI Jakarta melalui Kementerian Sosial sebanyak 1,3 juta paket.  


Pada kasus dugaan korupsi Juliari Batubara dkk ini KPK menetapkan lima orang tersangka yakni JPB Menteri Sosial, MJS, AW, IM dan HS

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Moh. Mahfud MD, menilai bahwa korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu bisa dijatuhi hukuman mati. 

Hukuman maksimal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (2)  UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999. 

Mengutip Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

Sementara Penjelasan Pasal 2 ayat (2)  UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999, berbunyi: 

"Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi." 

Menurut Mahfud ada empat syarat untuk memenuhi unsur keadaan tertentu. 

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×