kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Inilah pasal yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, adakah hukuman mati?


Senin, 07 Desember 2020 / 00:11 WIB
ILUSTRASI. Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

"Menurut saya empat hal ini tidak langsung diterapkan secara definitif," katanya saat wawancara di program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, yang tampil pada Minggu 6 Desember 2020.
 
Pertama, Negara dalam keadaan bahaya. Nah sekarang Mahfud menyeut negara tidak dalam keadaan bahaya berdasarkan Undang - Undang.

Kedua. Sedang terjadi Bencana alam nasional. Sedangkan sekarang ini yang terjadi pemerintah menyebut sebagai bencana non alam. Meskipun masyarakat sebagian beranggapan justru banyak pihak menybeut dampaknya lebih bebsar dibandingkan dengan bencana alam.

Ketiga, negara lam keadan krisis ekonomi dan krisis moneter. Sekaran negara Indonesia sedang resesi, hanya saja resesi tidak sama dengan krisis ekonomi. Karena resesi terjadi saat pertumbuhan ekonomi dalam dua kuartal berturut-turut mengalami minus atau negatif. 

"Tinggal mencari tafsinrya tentang ini. Mungkin KPK sulit menemukan kaitan langsung syarat yang terjadi pada Pak Juliari Batubara,"katanya

Lalu apakah hal ini bisa berkembang? "Bisa asal KPK bisa mencari ahli untuk melihat apakah bencana nasional lebih kecil dari bencana covid yang telah ditetapkan pemerintahberdasarkan perpres," kata Mahfud. 

Apakah krisis ekonomi dan krisis moneter sama dengan keadaan yang kita alami sekarang. Kalau secara ilmiah bisa ditemukan dan dijelaskan, maka guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini berpendapat dakwaan dan proses penuntutan dalam persidangan bisa diarahkan ke hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×