Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta pada Senin (15/10).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan kasus ini KPK menetapkan 9 orang tersangka. Pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Billy Sindoro Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama Konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
"Sementara pihak yang diduga sebagai penerima suap adalah Neneng Hasanah Yasin Bupati Kabupaten Bekasi, Jamaludin Kepala Dinas PUPR, Sahat MJB Nahar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi, Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi," sebut Laode.
Kronologiya, pada Minggu tanggal 14 Oktober 2018, sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Taryudi kepada Neneng Rahmi. Transaksi dilakukan di pinggir jalan raya, kemudian Setelah penyerahan uang, keduanya berpisah menggunakan mobil masing-masing.
Kemudian KPK melakukan pengejaran terhadap Taryudi, sekitar pukul 11.05 di jalan di perumahan Cluster Bahama, Cikarang, KPK mencokok konsultan Lippo Group tersebut. Dalam penangkapan itu diamankan uang sejumlah S$ 90 ribu dan Rp 23 juta.
Di tempat terpisah sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK yang lain juga mengamankan konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama di kediaman di Surabaya.
Lalu pukul 13.00 WIB tim KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin. Dan pukul 15.49 WIB tim KPK mengamankan Henry Jasmen di kediamannya di Bekasi.
Sekitar pukul 23.15 WIB tersangka penerima suap, Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sampai di Gedung KPK.
Disusul kemudian 23.40 WIB, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sampai di Gedung KPK.
Dengan penangkapan tersebut, tinggal satu tersangka lagi yang belum tertangkap yakni Neneng Rahmi Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi.
"Untuk tersangka yang belum tertangkap kami ingatkan untuk bersikap kooperatif dan pihak yang terkait tidak melakukan perusakan barang bukti, mempengaruhi saksi atau melakukan upaya yang menghambat psnwgakan hukum," tegas Laode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News