kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

KPK duga suap izin di Kabupaten Bekasi bukan yang pertama


Senin, 15 Oktober 2018 / 19:03 WIB
KPK duga suap izin di Kabupaten Bekasi bukan yang pertama
ILUSTRASI. ilustrasi BARANG BUKTI OTT KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 yang tertangkap tangan pagi Ini. Sebanyak9 orang tertangkap di Kabupaten Bekasi sementara satu orang pihak swasta dibawa dari Surabaya.

“Dari 10 orang yang diamankan, 1 orang diantaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak swasta. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (15/10).

Penangkapan 10 orang tersebut diduga terkait dengan perizinan properti di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan kasus suap ini terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Sementara identitas kesepuluh orang tersebut belum diterangkan oleh lembaga anti rasuah ini. Namun Febri menambahkan bahwa pemberian suap tersebut bukanlah kali pertama.

“Kami menduga pemberian ini bukanlah yang pertama,” tambahnya.

Dalam penyelidikan kasus ini KPK melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang pemkab Bekasi. KPK melakukan penyitaan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 1 miliar dan uang senilai lebih dari Rp 500 juta dalam rupiah.

“KPK terus memperdalam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut,” pungkas Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×