Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 yang tertangkap tangan pagi Ini. Sebanyak9 orang tertangkap di Kabupaten Bekasi sementara satu orang pihak swasta dibawa dari Surabaya.
“Dari 10 orang yang diamankan, 1 orang diantaranya dibawa dari Surabaya, yaitu pihak swasta. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (15/10).
Penangkapan 10 orang tersebut diduga terkait dengan perizinan properti di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan kasus suap ini terkait dengan perizinan proyek Meikarta.
Sementara identitas kesepuluh orang tersebut belum diterangkan oleh lembaga anti rasuah ini. Namun Febri menambahkan bahwa pemberian suap tersebut bukanlah kali pertama.
“Kami menduga pemberian ini bukanlah yang pertama,” tambahnya.
Dalam penyelidikan kasus ini KPK melakukan penyegelan terhadap beberapa ruang pemkab Bekasi. KPK melakukan penyitaan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 1 miliar dan uang senilai lebih dari Rp 500 juta dalam rupiah.
“KPK terus memperdalam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut,” pungkas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News