Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selasa malam (18/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). KPK mengamankan 12 orang pada OTT kali ini.
“Berdasarkan informasi yang diterima, pada Selasa (18/12) tim KPK mendatangi Kantor Kempora di Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam keterangan pers, Rabu (19/12).
Sekitar pukul 19.10 WIB tim KPK mengamankan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Adhi Purnomo Pejabat Pembuat Komitmen Kempora di ruang kerjanya di Kemenpora. Selang 15 menit kemudian turut diamankan tiga orang pegawai lainnya di kantor Kempora.
Selanjutnya Pukul 19.40 WIB, KPK bergeser ke sebuah rumah makan di daerah Roxy. Di sini, KPK mengamankan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy beserta supirnya.
Lalu sekitar Pukul 23.00 WIB tim OTT mengamankan Jhonny E. Awuy, Bendahara Umum KONI dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing- masing.
Masuk dini hari Rabu, Pukul 00.15 WIB seorang staf keuangan KONI berinisial N mendatangi Gedung KPK. Paginya Pukul 09.15 WIB seorang pegawai berinisial E diamankan di kantor KONI. Kemudian sekitar pukul 10.20 WIB seorang mantan BPP Kemenpora turut menyambangi Gedung KPK. “KPK mengamankan total 12 orang di Jakarta,” ujar Saut.
Operasi senyap itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM berisi saldo sekitar Rp 100 juta atas nama EA. KPK menduga ATM tersebut dikuasai oleh Mulyana. Juga disita satu unit mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto. Sementara dari kantor KONI diamankan uang tunai dalam bingkisan plastik sejumlah Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Mulyana sebagai tersangka suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Selain Mulyana, KPK juga menetapkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanto sebagai tersangka. Sementara untuk pemberi suap ditersangkakan Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.
KPK menduga ada tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Kempora kepada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Pengajuan proposal dana hibah itu dituding hanya sebagai akal-akalan semata. Bahkan disebutkan sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dengan KONI untuk terkait fee sebesar 19,13% dari total dana hibah. Nilai fee dari kesepakatan itu mencapai Rp 3,4 miliar.
Dengan kejadian ini, KPK meminta agar Kempora secara serius melakukan pembenahan, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah. Saut mengatakan bahwa aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi-organisasi terkait harus lebih diperhatikan.
“Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel,” tuding Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News