kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK: Pejabat Kempora dan KONI tersangka suap dana hibah


Rabu, 19 Desember 2018 / 23:25 WIB
KPK: Pejabat Kempora dan KONI tersangka suap dana hibah
ILUSTRASI. Konferensi Pers OTT


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Mulyana sebagai tersangka suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait Penyaluran Bantuan dari Pemerintah melalui Kempora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangan persnya, Rabu (19/18).

Selain Mulyana KPK juga menetapkan tersangka kepada seorang pejabat pembuat komitmen pada Kempora dengan nama Adhi Purnomo dan seorang Staf Kempora bernama Eko Triyanto.

Sementara untuk pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy.

Konstruksi perkaranya kata Saut, bahwa ada alokasi dana hibah dari Kempora kepada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Namun KPK menduga pengajuan proposal dana hibah itu dari awal hanya sebagai “akal-akalan” semata.

Bahkan tudingannya sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dengan KONI untuk terkait fee sebesar 19.13% dari total dana hibah. Nilai fee itu kata Saut mencapai Rp 3,4 miliar.

“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut.

Dari kesepakatan tersebut Mulyana telah menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta. Selain itu Saut menambahkan bahwa pemberian- pemberian lain juga telah terjadi sebelumnya dalam beberapa tahap.

Rinciannya, pemberian satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, kemudian uang sejumlah Rp 300 juta pada Juni 2018 dan sebuah 1 unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9 pada September 2018.

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait dana hibah tersebut.

Mulyana selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi Purnomo dan Eko Triyanto yang turut menerima uang haram itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dua orang pihak pemberi suap dari KONI, Hamidy dan Jhonny disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×