kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah kebijakan ekonomi Jokowi yang tidak populer pasca Pemilu


Kamis, 05 September 2019 / 10:25 WIB
Inilah kebijakan ekonomi Jokowi yang tidak populer pasca Pemilu
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tulus menegaskan, kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk menutup defisit bukanlah satu-satunya solusi yang harus ditempuh. Masih banyak solusi lain yang bisa ditempuh seperti pemberian subsidi oleh pemerintah.

Cabut Subsidi Listrik 900 VA

Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020. Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM. Alasannya, karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM). Jika R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya, maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun.

Saat ini, dari 38 golongan pelanggan listrik, 26 golongan diantaranya masih mendapatkan subsidi. Total jumlah pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik mencapai 61 juta pelanggan. Pelanggan tersebut terdiri dari 23,9 juta pelanggan listrik 450 VA, 31,5 juta pelanggan listrik 900 VA dan 5,7 juta sisanya pelanggan yang terbagi pada 24 golongan lainnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, buruh siap turun ke jalan

Khusus untuk pelanggan listrik 900 VA, terdapat dua bagian yakni pelanggan yang miskin dan pelanggan yang mampu. Total pelanggan rumah tangga mampu inilah yang mencapai 24,4 juta pelanggan.

Total subsidi untuk 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA ini sebesar Rp 6,9 triliun. Subsidi inilah yang akan dicabut oleh pemerintah. Akibat pencabutan subsidi listrik 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA-RTM ini, anggaran subsidi listrik hanya Rp 54,7 triliun pada 2020.

Angka ini lebih kecil dari usulan di RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62,2 triliun. Selain itu subsidi listrik 2020 juga lebih kecil dari 2019 yang mencapai Rp 65,3 trilliun.

Tarif Tol akan Naik

Sebelum ada pemberitahuan kenaikan tarif listrik dan iuran BPJS Kesehatan, data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menunjukkan bahwa ada beberapa ruas jalan tol yang akan naik tarifnya. Setidaknya ada 18 ruas tol yang tarifnya akan disesuaikan.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk Dwimawan Heru Santoso, mengatakan, pengajuan usulan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada, yakni UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: DPR tolak kenaikan tarif iuran JKN mandiri kelas III

"Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," kata Dwimawan.

Namun dirinya tidak merinci berapa kenaikan tarif yang diajukan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dwimawan menyebut, ada enam ruas jalan tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada tahun ini.

Keenam ruas tol itu adalah ruas tol Palikanci, ruas tol Belmeran, ruas tol Dalam Kota Cawang-Tomang-Pluit, ruas tol Surabaya-Gempol & Kejapanan Gempol, ruas tol Jagorawi, dan ruas tol Jakarta-Tangerang.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik, beban industri tekstil bakal makin berat

Hingga saat ini surat usulan penyesuaian tarif yang sudah disampaikan kepada BPJT baru untuk ruas tol Jakarta-Tangerang dan ruas tol Jagorawi. Sedangkan untuk yang lainnya masih dalam tahan penyusunan surat usulan.

Grup Astra Infra juga sudah bersiap-siap menaikan tarif empat ruas tol yang dikelolanya. CEO Toll Road Business Group Astra Infra Kris Ade Sudiyono mengatakan, ruas tol yang akan mengalami kenaikan tersebut adalah Jombang–Mojokerto, Semarang–Solo, Cikopo–Palimanan, dan Tangerang–Merak.

Menurut dia, kenaikan tarif tol sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Jadi bukan dinaikkan oleh badan usaha,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Ekonomi Tak Populer Jokowi Pasca Pemilu yang Tuai Kritik
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita 
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×