kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini jabatan perusahaan yang terlarang untuk WNA


Sabtu, 10 Maret 2012 / 18:34 WIB
Ini jabatan perusahaan yang terlarang untuk WNA
ILUSTRASI. Calon mahasiswa, berikut tahapan pendaftaran UTBK SBMPTN 2021 yang dibuka sore ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang warga negara asing (WNA) menjabat posisi penting di perusahaan di dalam negeri.

Larangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Aturan yang diteken 29 Februari 2012 oleh Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar ini, dinyatakan berlaku semenjak diteken.

Reuters melansir, keputusan ini tidak berlaku bagi bagi perusahaan yang dimiliki investor asing. Hal ini disampaikan oleh salah satu pejabat senior di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan milik investor Indonesia, namun bagi perusahaan yang memiliki stakeholder asing tidak ada masalah," kata Titin Supenti, kepala divisi pekerja asing di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Reuters, Sabtu (10/3).

Berikut daftar jabatan yang terlarang bagi tenaga kerja asing itu:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director)

  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)

  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)

  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)

  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)

  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)

  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)

  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)

  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer/CEO)

  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)

  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)

  12. Penasehat Karir (Career Advisor)

  13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)

  14. Pembimbing dan Konseling (Job Advisor and Counseling)

  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)

  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)

  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)

  18. Analis Jabatan (Job Analys).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×