kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,39   6,03   0.65%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha


Jumat, 06 Desember 2019 / 09:52 WIB
Inilah Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha
ILUSTRASI. Pada 22 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, pada 22 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Dilansir dari laman Setkab, Jumat (6/12), Inpres ini ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Baca Juga: Pengusaha nilai Inpres percepatan kemudahan usaha dan investasi hanya pengulangan

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk:

  • mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business;
  • melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga;
  • menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
  • memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi instruksikan pemusatan izin ke BKPM, pengusaha temukan ganjalan ini

Adapun kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:




TERBARU

[X]
×