kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menhut: Izin kawasan hutan Bukit Jonggol belum ada


Selasa, 24 Juni 2014 / 16:26 WIB
Menhut: Izin kawasan hutan Bukit Jonggol belum ada
ILUSTRASI. Intip cara ungkapkan kekecewaan pada pasangan dengan metode I Statement


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan merampungkan pemeriksaan selama sekitar enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam pemeriksaan hari ini, Zulkifli dikonfirmasi soal izin tukar-menukar hutan tersebut.

Menurut Zulkifli, surat pengajuan permohonan tukar-menukar telah masuk ke kementeriannya. Namun menurutnya, Kementerian Kehutanan belum mengeluarkan izin kawasan hutan yang akan ditukar dengan kawasan hunian tersebut. 

"Saya jelaskan tidak betul. Yang betul adalah bahwa baru mengajukan permohonan tukar-menukar. Jadi baru mengajukan surat permohonan tukar-menukar," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6).

Berdasarkan pengakuan Zulkifli tersebut, artinya Bupati Bogor Rachmat Yasin telah mengeluarkan rekomendasi tukar-menukar tersebut. Kendati demikian, saat dicecar awak media soal ada tidaknya hadiah dan janji yang diterimanya terkait pemberian izin tukar-menukar tersebut, Zulkifli bungkam. Ia langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Gedung KPK. "Tanya nanti yang lainnya sama KPK," singkat dia.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang merupakan utusan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

Rachmat diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap Yohan melalui Zairin. Uang tersebut diduga diberikan terkait permohonan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare (ha) oleh PT BJA. Adapun PT BJA sendiri merupakan perusahaan yang 75% sahamnya dimiliki oleh PT Sentul City Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×